Latest Event Updates
Training of Trainer
Training of Trainer (ToT) kembali digelar oleh HLSC yang dikoordinir oleh Divisi Advokasi dan diketuai oleh Pidu Imran.
Training of Trainer kali ini dilaksanakan selama 2 hari (3-4 Mei 2014) di Lembaga Administrasi Negara, Antang. Mengusung tema “Membentuk Karakter Mahasiswa Hukum Dalam Rangka Penegakan Hukum yang Efektif” berhasil menghadirkan 53 peserta .

Hari pertama ToT menghadirkan 4 pemateri yaitu :
1. Muh. Sarif Nur – Kerangka dan Hakekat Berfikir
2. Drs. Richard Nainggolan (Kepala BNN Sulsel) – Narkotika
3. H.M Imran Arief, S.H, M.S (Hakim Tipikor Pengadilan Tinggi Sulsel) – Tindak Pidana Korupsi
4. Drs. Fery Abraham, M.M (Kapolrestabes Kota Makassar) – Tupoksi Polri

Hari kedua ToT diisi materi “Public Speaking” oleh Aswin Anas, SH dan screening untuk peserta ToT.

Setelah screening dan penutupan selesai diadakan foto bersama antara Pengurus HLSC dan Peserta ToT.

Legal Coaching and Practice
Legal Coaching and Practice (LCP) merupakan salah satu proker dari Divisi Litbang yang dilaksananakan pada tanggal 16 April 2014 di Pelataran Kotak FH-UH dengan mengambil tema ” Hukum Acara Pidana dan Praktik Peradilan Pidana”.


Dalam LCP para kader HLSC saling berbagi ilmu mengenai hukum acara pidana dan bagaimana praktik peradilannya. LCP juga memberikan kesempatan kepada kader HLSC untuk saling berdiskusi mengenai hal ini, selain itu untuk memahami bagaimana praktik peradilan maka diadakan nonton bersama proses persidangan di Aula Manggau.


Secara keselurahan dari hasil LCP ini dapat disimpulkan sedikit mengenai acara pidana.
Resume LCP :
Berdasarkan pasal 184 KUHAP alat bukti yang sah yaitu :
1. Keterangan saksi
2. Keterangan ahli
3. Surat
4. Petunjuk
5. Keterangan Terdakwa
Keterangan saksi adalah keterangan yang diberikan dimuka persidangan mengenai apa yang saksi lihat dan dengar sendiri.
Saksi ada 2 macam : memberatkan dan meringankan
Keterangan saksi ahli adalah keterangan pihak ketiga yang objektif untuk memperjelas dan memberi kejernihan dari perkara yang disidangkan serta untuk menambah pengetahuan hakim dan penyelesaian perkara.
Seluruh keterangan saksi dan keterangan ahli dimuka persidangan berada di bawah sumpah.
Keterangan terdakwa adalah apa yang terdakwa nyatakan dalam persidangan tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia alami.
Penyelidikan merupakan suatu rangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya penyidikan lebih lanjut.
Penyidikan merupakan suatu rangakaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti, dengan bukti tersebut membuat tentang kejahatan atau pelanggaran yang terjadi guna menemukan tersangkanya.
P18, P19, P21 merupakan istilah pemberkasan hasil penyidikan polisi ke kejaksaan.
P18 = Hasil penyidikan belum lengkap
P19 = Pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi
P21 = Pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap
Ada 4 Berkas :
1,. Kepolisian (barang bukti,berita acara pemeriksaan,saksi,saksi ahli)
2. Kejaksaan (penuntut umum, penasehat hukum)
3. Pengadilan (hakim,panitra,petugas ruangan,juru sumpah)
4. Advokat
STATU (STUDY TOGETHER)
Dalam rangka datangnya MID SEMESTER, Divisi Litbang mengadakan STATU (Study Together) yang membantu para member HLSC dalam menjawab soal-soal yang mungkin keluar dalam MID. STATU sendiri merupakan program kerja baru dari divisi Litbang, STATU berbentuk diskusi mengenai mata kuliah yang akan di MID kan.
1. STUDY TOGETHER HUKUM TATA NEGARA oleh Muh. Syarif Nur
18 Maret 2014 dilaksanakan di ruang kelas H2-02
2. STUDY TOGETHER HUKUM PIDANA oleh Rini Ariani Said
19 Maret 2014 dilaksanakan di Kotak
3. STUDY TOGETHER HUKUM PERDATA oleh Dyah Auliah R
20 Maret 2014 dilaksanakan di rumah kediaman saudara Lupis
Latihan Kepemimpinan
Image Posted on

Join us!
Open recruitment, Transfer Knowledge, Screaning etc
Hasanuddin Law Study Centre,
2-3 Oct 2013 at Balai Diklat Agama jln Alauddin, Makassar
registration via online https://docs.google.com/forms/d/1HWsTvbb71GJqdtDqP8zYuMpEpkHslOEqyq77lBAqK5k/viewform
Thank’s, Thinkerss
And Justce for all




